LBH dan LSM Progresif Desak MA Memutus Perkara Berdasarkan Bukti yang Sah dan Fakta Hukum

Jakarta, IN – Advokat dan penasihat hukum dari LBH & LSM Progresif, Iskandar Dg Pratty, SH., dan Hinda Kartawidjaya, menyampaikan keberatan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2315/K/Pdt/2024. Keputusan tersebut dinilai sangat merugikan klien mereka, Sri Widiarti (32), dalam perkara sengketa tanah di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Latar Belakang Perkara

Sri Widiarti mewarisi tanah seluas ±4000 m² berdasarkan Akta Hibah Nomor: 001/2005 dan 002/2005 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Yendra Wiharja, SH., MH., atas nama ayahnya, H. Djario. Namun, sebagian tanah tersebut terkena proyek pembangunan Jalan Tol Benda-Batuceper-Kunciran, dan uang ganti rugi jalan tol tersebut diblokir oleh Salvatore Rekarnanto Soedarso menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu.

Read More

Setelah ayahnya wafat pada tahun 2019, Sri Widiarti menyerahkan masalah ini kepada LBH & LSM Progresif. Berdasarkan investigasi, ditemukan bahwa:

  1. Akta Jual Beli Nomor: 721–725/Agr/1983, yang digunakan untuk memblokir ganti rugi, tidak terdaftar di Kecamatan Batuceper maupun di Kelurahan Benda.
  2. Bukti pendukung berupa surat keterangan Camat Batuceper dan Lurah Benda mengonfirmasi bahwa data tersebut tidak tercatat di buku registrasi maupun IPEDA (catatan pajak bumi dan bangunan).

Proses Hukum yang Berjalan

  1. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang: Gugatan pihak Salvatore Rekarnanto Soedarso ditolak dengan alasan kepemilikan tidak sah.
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Banten: Menguatkan putusan PN Tangerang.
  3. Kasasi Mahkamah Agung: Namun, pada 18 Juli 2024, Mahkamah Agung melalui Hakim Agung DR. H. Panji Widagdo, SH., MH., DR. Ibrahim, SH., MH., L.L.M., dan DR. Pri Pambudi Teguh, SH., MH., mengabulkan kasasi Salvatore Rekarnanto Soedarso, meskipun bukti-bukti kepemilikan dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.

Keberatan dan Langkah Lanjutan

LBH & LSM Progresif mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru (novum) yang memperkuat klaim Sri Widiarti, yaitu:

  1. Fakta Geografis: Batas tanah dalam AJB mencantumkan adanya jalan tol yang baru dibangun pada Maret 1983, sehingga AJB yang diterbitkan Januari 1983 dianggap tidak logis.
  2. Surat Keterangan Instansi: Keterangan dari Camat Batuceper dan Lurah Benda tahun 2024 menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan oleh pihak Salvatore tidak pernah tercatat.

LBH & LSM Progresif juga menyurati sejumlah pihak, termasuk Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawas MA, dan Ketua Komisi Yudisial RI, untuk meminta peninjauan terhadap keputusan kasasi yang dinilai mengabaikan bukti hukum.

Permohonan kepada Mahkamah Agung

Dalam proses PK yang sedang berlangsung, LBH & LSM Progresif meminta Mahkamah Agung menunjuk hakim yang berintegritas dan profesional untuk memutuskan perkara sesuai bukti yang sah dan fakta hukum. “Kami berharap putusan nanti dapat menjadi solusi yang benar-benar adil bagi klien kami, bukan sekadar kemenangan di atas kertas,” ujar Iskandar Dg Pratty.

LBH & LSM Progresif menegaskan, jika Mahkamah Agung tidak mengoreksi keputusan tersebut, maka keadilan hukum di Indonesia akan semakin tercederai. Mereka optimis bahwa putusan PK nanti dapat mengembalikan hak-hak klien mereka secara sah dan berdasarkan hukum yang berlaku.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *