Mensesneg Jelaskan Kebijakan Larang Penjualan Eceran Gas 3 Kg, Ini Tujuannya!

JAKARTA, Indonesian NewsMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi keluhan terkait keputusan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 Kilogram secara eceran. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan merapikan distribusi subsidi agar tepat sasaran. Prasetyo menegaskan bahwa subsidi dimaksudkan untuk diterima oleh yang berhak, bukan untuk menyulitkan masyarakat.

“Kebijakan ini bertujuan agar subsidi bisa diterima oleh penerima yang berhak, bukan untuk menyulitkan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Lebih lanjut, Prasetyo berharap aturan tersebut memudahkan pemerintah dalam mengontrol harga jual gas dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang sama di seluruh Indonesia. Menanggapi isu kenaikan harga, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum menaikkan harga gas LPG 3 Kg.

“Harga itu belum ada perubahan dari pemerintah. Jika harga yang lebih mahal ditemukan, itu tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi terdaftar Pertamina, menghilangkan pengecer dari rantai pasokan. Yuliot mengimbau pengecer yang ingin tetap menjual gas LPG untuk mendaftar sebagai agen resmi Pertamina melalui sistem online one single submission (OSS). “Pendaftaran secara online seharusnya tidak ada kendala,” kata Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *