JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum terkait pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Pengadilan Tinggi (PT) kepada dua orang pengacara yang diduga membuat kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kamis (6/2/2025) lalu.
Robiansyah, SH yang akrab dipanggil Robi pemimpin Kantor Hukum RI & Partnes Jakarta, sangat menyayangkan tindakan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengakibatkan timbul pertanyaan, tindakan tersebut merupakan langkah perbaikan dalam penegakan etika profesi advokat atau justru menjadi ancaman bagi kebebasan profesi advokat yang dilakukan PT?, ungkapnya, (15/2/2025).
Pembekuan profesi dua advokat yang dilakukan Pengadilan Tinggi tersebut apakah untuk upaya perbaikan dalam menjaga marwah peradilan?, tanya Robi.
Tindakan yang dilakukan PT jelas berpotensi ancaman terhadap kebebasan profesi advokat jika tidak diatur dengan mekanisme yang jelas. Sambungnya.
Robi juga sangat khawatir Dampak dari keputusan tersebut tidak hanya dirasakan oleh kedua advokat yang bersangkutan, tetapi juga oleh para advokat yang lain ‘bermasalah’ serta para klien mereka.
Dengan adanya pembekuan berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi yang berdampak tidak lagi dapat berpraktik di pengadilan di seluruh Indonesia, hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat berdampak pada jalannya perkara atau kasus yang sedang ditangani.
Kekhawatiran Robi tindakan pembekuan tersebut dapat menjadi acuan yang membatasi “kebebasan atau membungkam” advokat yang vokal dalam membela hak-hak kliennya, Sedangkan Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang bebas dan mandiri.
Pengadilan memang memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban persidangan, tetapi sangat disayangkan tindakan administratifnya seperti pembekuan sumpah advokat oleh pengadilan tinggi, dan sangat disayangkan tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip due process of law sehingga menjadi perdebatan hukum dikalangan akademisi dan praktisi hukum, Robi berharap ada mekanisme pengawasan terhadap advokat di bawah Dewan Kehormatan Advokat atau yang berwenang, bukan pengadilan, harapnya. (Red)