JAKARTA, Indonesian News – Sejumlah wilayah di Indonesia mulai menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini hadir sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat dengan cara menghapuskan denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, para pemilik kendaraan hanya dibebankan pembayaran untuk pajak tahun berjalan.
Hingga saat ini, sedikitnya tiga provinsi telah menetapkan jadwal pelaksanaan program ini, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Jadwal Pemutihan di Berbagai Provinsi
Jawa Barat menjadi daerah pertama yang memulai program ini sejak 20 Maret 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Menyusul kemudian, Jawa Tengah menerapkan kebijakan serupa dari 8 April hingga akhir Juni 2025. Sementara itu, Provinsi Banten juga turut menggelar program pemutihan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hadiah dari pemerintah kepada masyarakat dalam rangka menyambut hari raya.
“Semoga program ini menjadi berkah menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya kepada seluruh warga Banten,” ujar Andra dalam keterangannya.
Melalui program ini, seluruh tunggakan pajak dan denda yang masih membebani pemilik kendaraan akan dihapus. Warga cukup membayar pajak untuk tahun 2025 saja, sedangkan kewajiban dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan sepenuhnya.
“Insyaallah program ini berjalan mulai 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya cukup bayar pajak tahun berjalan, maka tunggakan akan diputihkan,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan di Banten
Mengacu pada informasi dari Samsat Provinsi Banten, program ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah administrasi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
1. Layanan Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Pelat Nomor)
Untuk mengakses layanan ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:
KTP asli (khusus balik nama cukup KTP pemilik baru)
STNK dan BPKB asli
Hasil cek fisik kendaraan (mobil/motor wajib dibawa ke Samsat)
Bukti pembelian kendaraan (untuk balik nama)
Layanan ini hanya bisa diakses melalui Samsat Induk di tingkat kabupaten atau kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Bagi warga yang hanya ingin memperpanjang pajak kendaraan tahunan, dokumen yang diperlukan meliputi:
KTP asli
STNK asli
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran layanan Samsat, seperti:
Kantor Samsat Induk
Samsat Keliling
Gerai Samsat
Outlet Samsat dan layanan lainnya yang tersedia
Dengan memahami syarat dan ketentuannya, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memanfaatkan program ini tanpa hambatan.
(*)