Polda Babel Tetapkan Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan

Pangkalpinang, IN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan Welly Chandra, Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di SPBU Kejora. Penetapan ini diikuti rencana pemeriksaan terhadap tersangka dalam waktu dekat.

Korban pencemaran yang juga bertindak sebagai pelapor, Dr. Nina Haryani, ST, MT, mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan komprehensif sesuai dengan hukum yang berlaku.

Read More

“Kami diinformasikan oleh penyidik bahwa tersangka akan segera diperiksa,” ujar Nina.

Laporan Berliku

Menurut Nina, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada September 2023. Namun, laporan awal tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Baru pada laporan kedua, proses hukum mulai berjalan hingga akhirnya ada penetapan tersangka.

“Sampai dua kali kami melapor, baru ada tindak lanjut. Bahkan, proses penerimaan laporan kami pun penuh liku, sampai beberapa penyidik turut kami laporkan. Alhamdulillah, setelah itu, laporan kami membuahkan hasil,” jelas Nina.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Warga berharap penanganan kasus ini menjadi momentum untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran lingkungan di Bangka Belitung. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *