JAKARTA, IN – Prudential atau PT Prudential Life Assurance diketahui banyak digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Penelusuran redaksi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, baru-baru ini ada 6 gugatan wanprestasi yang diajukan oleh beberapa orang.
Ditanya soal gugatan tersebut, Johnny Tumanggor, SH kuasa hukum beberapa orang yang menggugat Prudential Life Assurance mengatakan, rata-rata masalah yang dialami kliennya yaitu tidak bisa mengklaim asuransi jiwa karena masalah perbedaan penghasilan dan permintaan dokumen berharga.
“(rata-rata) masalah perbedaan penghasilan dan (pihak asuransi) minta dokumen berharga,” ujar Johnny, Jumat (22/11).
Baca juga: Penerima Manfaat Diminta Sertifikat Tanah sebagai Syarat Klaim
Johnny menuturkan, dokumen berharga yang dimaksud adalah sertifikat tanah/akte tanah. Salah satu kliennya diminta sertifikat tanah sebagai syarat pengajuan klaim.
“Seakan (pihak perusahaan asuransi) menolak klaim secara halus dengan meminta persyaratan yang tidak ada hubunganya,” ujar Johnny. (tim)