JAKARTA, IN – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005–2024. Hal ini disampaikan saat menjawab pertanyaan media terkait dugaan keterlibatan pegawai eselon I dan II di KLHK.
“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).
Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas tersangka, termasuk soal kabar mantan Menteri KLHK yang diduga terlibat. “Jangan tergesa-gesa. Tunggu dalam waktu sebulan lagi, kami akan sampaikan,” katanya.
Burhanuddin memastikan penyidikan terus dikembangkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyelidikan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di kawasan hutan.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menggeledah sejumlah ruangan di kantor KLHK, termasuk Sekretariat Jenderal, direktorat yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta direktorat terkait penegakan hukum dan pelepasan kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan itu terkait penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal selama hampir dua dekade. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Tim penyidik berhasil mengamankan empat boks dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.(*)